Rabu, 29 Januari 2014

Perang urat syaraf Yusril dan Surya Paloh soal UU Pilpres

Merdeka.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menjamin pelaksanaan Pileg dan Pilpres serempak tak akan mengacaukan pemilihan umum. Kini Yusril tengah berjuang agar Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan uji materi UU Pilpres.
Sumber




Yusril meradang ketika Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh melancarkan 'serangan' jika gugatan dikabulkan akan ada 1,1 juta orang menjadi calon presiden. Yusril menilai Paloh tak paham konstitusi karena syarat memajukan capres hanya bisa dilakukan partai politik peserta Pemilu.

"Kalau parpol peserta Pemilu 2014 ini hanya 12, maka maksimum jumlah pasangan capres-cawapres tentu hanya 12," kata mantan Mensesneg itu.

Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Yusril menilai Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Jika MK mengabulkan permohonan Yusril, maka Pemilu Legislatif dan Pilpres akan digelar secara serentak. Menurut Yusril, jika Pilpres digelar setelah Pileg, maka parpol peserta Pemilu 2014 adalah mantan peserta pemilu.

Berikut saling kritik antara Yusril dan Surya Paloh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar