Merdeka.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menjamin pelaksanaan Pileg dan Pilpres serempak tak akan mengacaukan pemilihan umum. Kini Yusril tengah berjuang agar Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan uji materi UU Pilpres.
Sumber
Yusril meradang ketika Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh melancarkan 'serangan' jika gugatan dikabulkan akan ada 1,1 juta
orang menjadi calon presiden. Yusril menilai Paloh tak paham konstitusi
karena syarat memajukan capres hanya bisa dilakukan partai politik
peserta Pemilu.
"Kalau parpol peserta Pemilu 2014 ini hanya 12, maka maksimum jumlah pasangan capres-cawapres tentu hanya 12," kata mantan Mensesneg itu.
Yusril
mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Presiden (Pilpres). Yusril menilai Pasal 3 ayat (4), Pasal 9,
Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 undang-undang tersebut bertentangan
dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang
Dasar 1945.
Jika MK
mengabulkan permohonan Yusril, maka Pemilu Legislatif dan Pilpres akan
digelar secara serentak. Menurut Yusril, jika Pilpres digelar setelah
Pileg, maka parpol peserta Pemilu 2014 adalah mantan peserta pemilu.
Berikut saling kritik antara Yusril dan Surya Paloh

Tidak ada komentar:
Posting Komentar