JAKARTA, KOMPAS.com — Calon anggota legislatif (caleg)
DPR dari Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II
Nomor urut 1, Erizal Efendi, tampaknya tidak percaya diri dengan
popularitas dan elektabilitasnya. Dia memasang foto kader Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sekaligus Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo alias Jokowi pada baliho kampanyenya.
Yose
Hendra, warga Padang, Sumatera Barat, mengatakan, dirinya melihat
setidaknya dua baliho di pinggir ruas jalan di wilayah Padang Pariaman,
Sumatera Barat. "Ada dua baliho besar. Di Simpang Duku dan di depan
pasar Lubuk Alung. Keduanya terletak di jalan lintas Padang-Bukit Tinggi," kata Yose kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2014) di Jakarta.
Dia
mengatakan, baliho tersebut sudah terpasang setidaknya selama 15 hari.
Ia menilai, pemasangan foto Jokowi adalah bukti ketidakpercayaan diri
Erizal sebagai caleg. Pasalnya, belakangan, popularitas dan
elektabilitas Jokowi meninggi.
"Dia (Erizal) seperti menjadi
penumpang gelap dari orang yang digadang-gadang jadi calon presiden atau
orang yang elektabilitasnya sedang naik. Dia berharap, ketika dia
menempelkan Jokowi, bakal ikut mendongkrak popularitasnya," kata dia.
sumber KLIK Disini
Di
baliho tersebut diketahui terpajang gambar Erizal, Jokowi, dan Ketua
Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Selain itu, di baliho itu juga tertulis slogan Partai Nasdem, "Gerakan Perubahan" dan slogan yang sering dikaitkan dengan Jokowi, "Indonesia Baru".
Secara terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Ferry Musyidan Baldan dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, tak mempermasalahkan jika ada caleg yang memasang foto tokoh eksternal dalam kampanyenya.
"Saya
pikir sah-sah saja, selama yang dipajang fotonya tidak protes. Yang
lain juga melakukan itu. Kalau diprotes, baru kita minta untuk
turunkan," kata Ferry di Jakarta, Sabtu (25/1/2014).
Rabu, 29 Januari 2014
Perang urat syaraf Yusril dan Surya Paloh soal UU Pilpres
Merdeka.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menjamin pelaksanaan Pileg dan Pilpres serempak tak akan mengacaukan pemilihan umum. Kini Yusril tengah berjuang agar Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan uji materi UU Pilpres.
Sumber
Yusril meradang ketika Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh melancarkan 'serangan' jika gugatan dikabulkan akan ada 1,1 juta orang menjadi calon presiden. Yusril menilai Paloh tak paham konstitusi karena syarat memajukan capres hanya bisa dilakukan partai politik peserta Pemilu.
"Kalau parpol peserta Pemilu 2014 ini hanya 12, maka maksimum jumlah pasangan capres-cawapres tentu hanya 12," kata mantan Mensesneg itu.
Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Yusril menilai Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Jika MK mengabulkan permohonan Yusril, maka Pemilu Legislatif dan Pilpres akan digelar secara serentak. Menurut Yusril, jika Pilpres digelar setelah Pileg, maka parpol peserta Pemilu 2014 adalah mantan peserta pemilu.
Berikut saling kritik antara Yusril dan Surya Paloh
Sumber
Yusril meradang ketika Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh melancarkan 'serangan' jika gugatan dikabulkan akan ada 1,1 juta orang menjadi calon presiden. Yusril menilai Paloh tak paham konstitusi karena syarat memajukan capres hanya bisa dilakukan partai politik peserta Pemilu.
"Kalau parpol peserta Pemilu 2014 ini hanya 12, maka maksimum jumlah pasangan capres-cawapres tentu hanya 12," kata mantan Mensesneg itu.
Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Yusril menilai Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Jika MK mengabulkan permohonan Yusril, maka Pemilu Legislatif dan Pilpres akan digelar secara serentak. Menurut Yusril, jika Pilpres digelar setelah Pileg, maka parpol peserta Pemilu 2014 adalah mantan peserta pemilu.
Berikut saling kritik antara Yusril dan Surya Paloh
Akil Mochtar" mainkan 10 PILKADA
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi sudah merampungkan
berkas perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Hal
yang sama juga berlaku untuk tersangka lain yang terkait dengan kasus
dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Konsitusi yakni Tubagus
Chaeri Wardhana dan Susi Tur Andayani.
http://www.lensaindonesia.com/2014/01/29/naik-ke-penuntutan-ternyata-ada-10-pilkada-mainan-akil-mochtar.html
“Tersangka AM, TCW dan STA hari ini telah dilakukan penyerahan tahap dua, atau naik ke penuntutan,” ujar Jubir KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/1/2014)
Palembang untuk gratifikasi. KPK pun menyertakan beberapa Pilkada lain untuk pasal 12B Akil.
Akil diduga menerima gratifikasi atau hadiah dalam bentuk barang atau uang terkait dengan Pilkada Provinsi Banten, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli
Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten pulau Morotai dan Kabupaten Buton.
“Masih untuk pasal 12B tentang penerimaan/gratifikasi berupa janji berkaitan dengan Pilkada, yaitu Pilkada Jawa Timur,” ungkap Johan.
http://www.lensaindonesia.com/2014/01/29/naik-ke-penuntutan-ternyata-ada-10-pilkada-mainan-akil-mochtar.html
“Tersangka AM, TCW dan STA hari ini telah dilakukan penyerahan tahap dua, atau naik ke penuntutan,” ujar Jubir KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/1/2014)
Baca juga: Berkas perkara Akil Mochtar segera dilimpahkan dan Akil minta klarifikasi MK tentang putusan Pilgub Jatim
Seperti
yang diketahui, KPK menggabung berkas perkara Akil untuk disidang.
Johan mengungkapkan, Akil Mochtar tidak hanya diduga ‘bermain’ dalam
empat sengketa Pilkada seperti saat pertama kali kasus ini diekspose. Selain Pilkada Lebak, dan Gunung Mas untuk kasus suap serta, Empat Lawang danPalembang untuk gratifikasi. KPK pun menyertakan beberapa Pilkada lain untuk pasal 12B Akil.
Akil diduga menerima gratifikasi atau hadiah dalam bentuk barang atau uang terkait dengan Pilkada Provinsi Banten, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli
Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten pulau Morotai dan Kabupaten Buton.
“Masih untuk pasal 12B tentang penerimaan/gratifikasi berupa janji berkaitan dengan Pilkada, yaitu Pilkada Jawa Timur,” ungkap Johan.
Ahok akan tuntut perusahaan kontraktor
LENSAINDONESIA.COM: Wakil Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya akan melayangkan
tuntutan kepada perusahaan kontraktor yang telah merusak sejumlah
trotoar untuk kepentingan proyek.
http://www.lensaindonesia.com/2014/01/29/ahok-akan-tuntut-kontraktor-perusak-trotoar.html
“Saya sudah bilang ke Kementrian PU, lapor polisi saja. Bukan tidak ada izinnya, tapi laporkan kalau dia merusak barang kita,” ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/14).
“Kontraktor-kontraktor yang gali kabel itu juga tidak minta izin kita. Kalau untuk kepentingan umum dia tidak minta izin tidak apa-apa, kita mengertilah,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya agar perusahaan-perusahaan tersebut mau menggunakan ducting untuk kabel-kabel jaringannya.
“Kita sudah paksa mereka untuk ducting, tapi sampai sekarang masih belum jalan,” katanya.
Dirinya berharap meski aktivitas galian penting bagi kegiatan perekonomian masyarakat, namun pihak penggali jangan digunakan alasan untuk menekan Pemprov dalam hal perijinan.
“Kalau gara-gara itu ekonomi putus, kita bisa ambruk kan. Tapi jangan gunakan itu untuk ancam kami lalu kamu boleh sembarangan merusak trotoar kami,” katanya. @silma
http://www.lensaindonesia.com/2014/01/29/ahok-akan-tuntut-kontraktor-perusak-trotoar.html
“Saya sudah bilang ke Kementrian PU, lapor polisi saja. Bukan tidak ada izinnya, tapi laporkan kalau dia merusak barang kita,” ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/14).
Baca juga: Ahok tanggapi santai Apindo yang anggap kepemimpinannya gagal dan Ahok kecewa warganya kendarai motor langgar masuk tol dan tewas
Selain
menyebabkan banyaknya trotoar yang rusak, mantan Bupati Belitung Timur
ini menilai bahwa oknum kontraktor banyak yang tidak minta ijin ke
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.“Kontraktor-kontraktor yang gali kabel itu juga tidak minta izin kita. Kalau untuk kepentingan umum dia tidak minta izin tidak apa-apa, kita mengertilah,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya agar perusahaan-perusahaan tersebut mau menggunakan ducting untuk kabel-kabel jaringannya.
“Kita sudah paksa mereka untuk ducting, tapi sampai sekarang masih belum jalan,” katanya.
Dirinya berharap meski aktivitas galian penting bagi kegiatan perekonomian masyarakat, namun pihak penggali jangan digunakan alasan untuk menekan Pemprov dalam hal perijinan.
“Kalau gara-gara itu ekonomi putus, kita bisa ambruk kan. Tapi jangan gunakan itu untuk ancam kami lalu kamu boleh sembarangan merusak trotoar kami,” katanya. @silma
Langganan:
Postingan (Atom)



