Rabu, 29 Januari 2014

Akil Mochtar" mainkan 10 PILKADA

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi sudah merampungkan berkas perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Hal yang sama juga berlaku untuk tersangka lain yang terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Konsitusi yakni Tubagus Chaeri Wardhana dan Susi Tur Andayani.
http://www.lensaindonesia.com/2014/01/29/naik-ke-penuntutan-ternyata-ada-10-pilkada-mainan-akil-mochtar.html

“Tersangka AM, TCW dan STA hari ini telah dilakukan penyerahan tahap dua, atau naik ke penuntutan,” ujar Jubir KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/1/2014)
Seperti yang diketahui, KPK menggabung berkas perkara Akil untuk disidang. Johan mengungkapkan, Akil Mochtar tidak hanya diduga ‘bermain’ dalam empat sengketa Pilkada seperti saat pertama kali kasus ini diekspose. Selain Pilkada Lebak, dan Gunung Mas untuk kasus suap serta, Empat Lawang dan
Palembang untuk gratifikasi. KPK pun menyertakan beberapa Pilkada lain untuk pasal 12B Akil.
Akil diduga menerima gratifikasi atau hadiah dalam bentuk barang atau uang terkait dengan Pilkada Provinsi Banten, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli
Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten pulau Morotai dan Kabupaten Buton.
“Masih untuk pasal 12B tentang penerimaan/gratifikasi berupa janji berkaitan dengan Pilkada, yaitu Pilkada Jawa Timur,” ungkap Johan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar