http://www.lensaindonesia.com/2014/01/29/naik-ke-penuntutan-ternyata-ada-10-pilkada-mainan-akil-mochtar.html
“Tersangka AM, TCW dan STA hari ini telah dilakukan penyerahan tahap dua, atau naik ke penuntutan,” ujar Jubir KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/1/2014)
Baca juga: Berkas perkara Akil Mochtar segera dilimpahkan dan Akil minta klarifikasi MK tentang putusan Pilgub Jatim
Seperti
yang diketahui, KPK menggabung berkas perkara Akil untuk disidang.
Johan mengungkapkan, Akil Mochtar tidak hanya diduga ‘bermain’ dalam
empat sengketa Pilkada seperti saat pertama kali kasus ini diekspose. Selain Pilkada Lebak, dan Gunung Mas untuk kasus suap serta, Empat Lawang danPalembang untuk gratifikasi. KPK pun menyertakan beberapa Pilkada lain untuk pasal 12B Akil.
Akil diduga menerima gratifikasi atau hadiah dalam bentuk barang atau uang terkait dengan Pilkada Provinsi Banten, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli
Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten pulau Morotai dan Kabupaten Buton.
“Masih untuk pasal 12B tentang penerimaan/gratifikasi berupa janji berkaitan dengan Pilkada, yaitu Pilkada Jawa Timur,” ungkap Johan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar